Skip to content

Dalil Ibadah Bernadzar

beliau mengatakan:

dan dalil bahwasanya nadzar adalah termasuk ibadah, adalah firman Allah Ta’ala:

يُوفُونَ بِٱلنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُۥ مُسْتَطِيرًا

mereka menyempurnakan nadzarnya dan takut pada sebuah hari dimana syar (kejelekan) pada hari tersebut menyebar, yaitu pada hari kiamat. (Qs. al-Insan: 7)

Allah subhanahu wa Ta’ala memuji orang-orang beriman yang mereka menyempurnakan nadzarnya. mereka menyempurnakan nadzarnya dan takut apabila tidak menyempurnakan nadzar akan tertimpa kejelekan di hari kiamat.

menunjukkan bahwasanya

  • menyempurnakan nadzar adalah perkara yang dicintai oleh Allah subhanahu wa Ta’ala,
  • karena didalam ayat ini Allah memuji orang-orang yang menyempurnakan nadzarnya. maksudnya adalah nadzar untuk berbuat taat.

seseorang bernadzar untuk melakukan umroh, untuk melakukan shadaqah.

menyempurnakan nadzar adalah ketaatan Allah, dan dicintai, diridhoi oleh Allah subhanahu wa Ta’ala.

dan wajib seseorang untuk menyempurnakan nadzarnya.

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ

barangsiapa yang bernadzar untuk mentaati Allah maka hendaklah dia mentaati Allah.

para ulama menyebutkan bahwasanya memulai nadzar hukumnya adalah makruh. dan apabila seseorang sudah terlanjur bernadzar, maka dia wajib untuk menunaikan nadzar tersebut.

memulai nadzar adalah makruh, dibenci oleh syariat, berdasarkan hadits nabi shalallahu ‘alaihi wassalam

إِنَّهُ لاَ يَأْتِي بِخَيْرٍ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ

sesungguhnya nadzar ni tidak mendatangkan kebaikan, akan tetapi nadzar ini keluar dari orang yang bakhil.

kenapa? karena orang yang bernadzar, misalnya mengatakan, ‘ya Allah seandainya aku lulus ujian maka aku akan berpuasa 3 hari’,

artinya apabila dia lulus ujian maka dia akan berpuasa; kalau tidak lulus ujian, maka dia tidak berpuasa;

dia tidak melakukan ketaatan tersebut kecuali bila hajatnya dipenuhi oleh Allah. dan ini adalah orang yang bakhil didalam ibadahnya.

dan nasehat untuk kita, jangan bermudah-mudahan dalam bernadzar, karena belum tentu apabila kita terpenuhi hajat nya kemudian saat itu kita mampu menunaikan nadzar tersebut, terkadang dia sakit, atau memiliki kesibukan, atau ada kondisi-kondisi yang menjadikan dia tidak bisa menunaikan nadzar nya.

seseorang beribadah kepada Allah dan berusaha taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa harus bernadzar.

dan bernadzar disyaratkan tidak boleh didalam kemaksiatan.

apabila seseorang bernadzar untuk berbuat maksiat maka tidak boleh menunaikan nadzar tersebut, sebagaimana sabda nabi shalallahu ‘alaihi wassalam

وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اَللَّهَ فَلَا يَعْصِهِ

barangsiapa yang bernadzar untuk memaksiati Allah maka janganlah dia berbuat maksiat.

karena ada sebagian orang untuk berbuat maksiat. seandainya dia terpenuhi hajat nya tertentu maka akan berjudi, atau akan berzina, atau akan melakukan ini dan itu,

kalau itu adalah kemaksiatan maka tidak boleh dia menunaikan nadzar nya.

Nadzar tidak boleh diserahkan kepada selain Allah

Section titled “Nadzar tidak boleh diserahkan kepada selain Allah”

nadzar adalah ibadah. tidak boleh diserahkan nadzar ini kepada selain Allah.

bagaimana nadzar kepada selain Allah?

seseorang bernadzar untuk wali yang sudah meninggal.

  • seandainya aku begini dan begitu, niscaya aku akan menyembelih untuk wali fulan,
  • atau aku akan melakukan ini untuk wali fulan.

maka ini adalah bernadzar untuk selain Allah.

dan ini hukumnya adalah syirik. dan termasuk syirik besar yang membatalkan amalan, bisa mengeluarkan dari islam. dan apabila dia meninggal tanpa bertaubat kepada Allah maka Allah tidak akan mengampuni dosa tersebut.