Dalil Ibadah Istighatsah
beliau mengatakan:
dan dalil tentang al-Istighatsah.
al-Istighatsah artinya memohon. memohon kepada Allah supaya dilepaskan dari kesusahan.
perbedaan antara al-Istighatsah dan al-isti’adzah
Section titled “perbedaan antara al-Istighatsah dan al-isti’adzah”-
al-isti’adzah memohon perlindungan dari sebuah kejelekan. artinya kejelekan nya belum terjadi, belum ada; dan kita memohon perlindungan kepada Allah supaya jangan sampai tertimpa oleh kejelekan tersebut.
-
adapun al-Istighatsah, maka ini musibah nya sudah terjadi, sudah menimpa seseorang, dan kita memohon supaya musibah tersebut diangkat, dihilangkan.
Dalil Istighatsah termasuk ibadah
Section titled “Dalil Istighatsah termasuk ibadah”Istighatsah juga juga termasuk ibadah, yang tidak boleh diserahkan kepada selain Allah subhanahu wa Ta’aa.
dalil nya adalah firman Allah:
إِذْ تَسْتَغِيثُونَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ
ketika kalian ber-Istighatsah kepada Rabb kalian, maka Allah subhanahu wa Ta’aa mengabulkan doa kalian. (Qs. al-Anfal: 9)
dan ayat ini Allah turunkan berkenaan dengan Istighatsah nya rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam dan juga para sahabatnya ketika perang badar, ketika mereka bertempur melawan orang-orang musyrikin Quraisy yang jumlahnya 3x lipat dari jumlah mereka.
orang-orang Quraisy jumlahnya kurang lebih 1000, adapun kaum muslimin hanya 300an,
maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam ber-Istighatsah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, demikian juga para sahabat Radhiyallahu ‘anhum
tidak boleh seseorang dalam menghilangkan musibah dari dirinya atau pun orang lain ber-Istighatsah kepada selain Allah, karena Istighatsah adalah ibadah.
tidak boleh seseorang ber-Istighatsah kepada syuhada (atau disebut dengan rijalallah), karena Istighatsah dengan mereka sama dengan Istighatsah dengan makhluk. dan ini diharamkan didalam Islam.
Istighatsah adalah ibadah, maka harus diserahkan hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Boleh ber-istighatshah dengan makhluk, syaratnya?
Section titled “Boleh ber-istighatshah dengan makhluk, syaratnya?”dan ada Istighatsah dengan makhluk yang diperbolehkan, dengan 3 syarat:
- pertama, orang yang masih hidup.
- kedua, orangnya hadir didepan kita, atau dia mendengar apa yang kita ucapkan.
- ketiga, tidak bertawakal dengan sebab tersebut.
- kemudian ditambah yang keempat, didalam perkara yang dia mampu melakukan nya sebagai manusia.
apabila terpenuhi 4 syarat ini, maka boleh seseorang ber-Istighatsah kepada orang lain.
seperti orang yang, misalnya, orang yang sedang didzolimi oleh seorang perampok atau begal, kemudian dia melihat didepan nya ada polisi atau petugas keamanan, maka dia ber-Istighatsah kepada petugas tersebut. dia masih hidup, hadir didepan dia, atau dia telpon, dan dia mampu sebagai seorang manusia: menolong dengan sebab tertentu.
kemudian tidak boleh kita bertawakal kepada polisi tersebut. bertawakal hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. kalau Allah menghendaki, kita akan ditolong dengan sebab polisi tersebut, kalau Allah menghendaki maka tidak demikian, artinya polisi hanya sebagai sebab.