Skip to content

Landasan Ketiga Ma'rifatu Nabiyyikum Muhammad - Dalil bahwa Hijrah adalah Kewajiban bagian 2

wanita-wanita tersebut, laki-laki yang lemah tersebut, anak-anak tersebut; mereka tidak memiliki kekuatan, tidak bisa mengatur strategi untuk melakukan hijrah.

dan mereka tidak tahu jalan menuju negeri yang islami, negeri yang bisa digunakan untuk tempat hijrah.

kalau demikian, memang karena lemah; bukan karena mustaf ah yang lemah menjadi golongan minoritas padahal dia mampu meninggalkan tempat tersebut.

maka mereka inilah, semoga Allah memaafkan orang-orang tersebut. sehingga mereka (wanita-wanita tersebut, anak-anak tersebut) meninggal dunia, maka mereka adalah orang-orang yang ma’dzurun, ma’fuuwun (dimaafkan dan diberikan udzur oleh Allah).

dan sesungguhnya Dia lah Allah yang Maha memberikan maaf. dan Dia lah yang Maha mengampuni

disini ada sisi yang ke empat, yaitu adanya udzur ini menunjukkan bahwa asal dari hijrah hukumnya adalah wajib dengan syarat yang telah disebutkan.

adanya rukhsoh (keringanan) itu hanya ada pada sesuatu yang wajib. adapun pada perkara yang sunnah, tidak dinamakan dengan rukhshoh.

berarti minimal disini ada 4 sisi kita mengetahui tentang hukum hijrah. bahwa dia adalah sesuatu yang faridhoh atas umat ini. selama ada sebabnya dan terpenuhi syarat wajibnya maka hukumnya menjadi wajib.

dan firman Allah

wahai hamba-hamba Ku yang beriman, sesungguhnya bumi Ku adalah sangat luas, maka hendaklah kalian menyembah kepada Ku saja

ini menjadi dalil bahwasanya hijrah hukumnya adalah wajib, karena disini Allah sebutkan hubungan antara hijrah dan ibadatullah. menyembah kepada Allah saja adalah sebuah kewajiban, perintah Allah; dan hijrah dari negeri syirik menuju negeri islam adalah wasilah untuk mewujudkan tauhid ini dengan cara hijrah. kalau kita tetap tinggal disitu, terfitnah agama kita, mungkin dengan kemaksiatan, kebid’ahan, atau bahkan kepada kesyirikan. karena taat kepada Allah adalah sebuah kewajiban. kalau itu tidak terwujud dengan hijrah, maka hijrahnya menjadi wajib.

sebuah kewajiban yang tidak bisa diwujudkan kecuali dengan sesuatu tadi, maka sesuatu tadi hukumnya adalah wajib

maka hendaklah kita memperhatikan yang demikian. jangan kerena kecintaan kita kepada negeri kita, tempat lahir kita, atau rasa sayang kita kepada keluarga, atau rasa berat kita kepada teman-teman; kemudian seseorang meninggalkan sesuatu yang sudah diwajibkan oleh Allah.

alhamdulillah bumi Allah itu luas. kalau kita tidak bisa disini dan diusir disini, maka kita cari tempat yang lain, bumi Allah yang kita bisa beribadah dengan leluasa sampai kita meninggal dunia.

kenapa kita memaksa diri kita untuk tinggal di daerah yang disitu kita tidak bisa beribadah kepada Allah? mereka akan meninggal, kita juga akan meninggal. hendaklah kita mencari keselamatan untuk diri kita sendiri. dan yakin didalam hijrah; kalau seseorang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan mengganti dengan yang lebih baik,

sebagaimana didalam hadits yang maknanya,

barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan mengganti yang lebih baik dari itu, tapi dengan syarat meninggalkan hal itu, lillah, bukan karena yang lain (dunia: jabatan, harta yang dia dapatkan).

kalau kita terpenuhi syaratnya, melakukan hijrah untuk Allah, maka Allah akan mengganti dengan yang lebih baik. lebih baik disini tidak harus sejenis dengan apa yang dia tinggalkan. tidak harus harta diganti harta, jabatan diganti jabatan. terkadang diganti dengan yang lebih baik tapi dari jenis yang lain. mungkin saja diberikan yang sejenis, tapi mungkin saja diberikan oleh Allah yang lebih baik dari jenis yang lain, termasuk didalamnya ketenangan, ketentraman hati. dan seandainya tidak diganti di dunia, maka Allah akan menggantikan bagi dia di akhirat: dimasukkan kedalam surga, diampuni dosanya. tentunya ini jelas lebih baik daripada apa yang dia tinggalkan berupa perkara-perkara dunia.