Landasan Ketiga Ma'rifatu Nabiyyikum Muhammad - Dalil bahwa Hijrah adalah Kewajiban bagian 1
bahwasanya hijrah hukumnya adalah wajib, dalilnya adalah firman Allah:
sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan oleh malaikat
malaikat pencabut nyawa yaitu malakul maut, tapi dia dibantu oleh beberapa malaikat. disebutkan didalam hadits, malakul maut itu yang mengeluarkan nyawa dari badan. kemudian setelah keluar maka langsung diterima oleh para malaikat yang lain.
mereka dalam keadaan mendzolimi dirim mereka sendiri.
diwajibkan bagi dia untuk berhijrah, tapi dia tidak berhijrah. sehingga meninggal dalam keadaan dia berdosa. dan orang yang berdosa dia telah mendzolimi dirinya sendiri. memasukkan .. menjadikan sebab dirinya di azab oleh Allah.
para malaikat berkata pada mereka, kalian ini dalam keadaan apa? kenapa kalian meninggal dalam keadaan berdosa seperti ini
menunjukkan ini adalah sebuah dosa dan juga maksiat
kami dalam keadaan lemah di bumi (yaitu kami dalam keadaan sendirian, orang islam ditempat kami sedikit —ini alasan dia)
maka malaikat mengatakan kepada dia, bukankah bumi Allah itu adalah sangat luas? kalian tinggal didaerah tersebut dalam keaadaan kalian lemah, minoritas; sehingga kalian tidak bisa meninggalkan agama kalian, tapi kalian lebih memilih tinggal didaerah tersebut
bukankah bumi Allah itu adalah sangat luas? sehingga kalian bisa berhijrah ke negeri tersebut sehingga kalian akan berkumpul dengan orang islam yang lain dengan akidah yang sama, manhaj yang sama, prinsip yang sama.
kalian bebas beribadah, tidak ada yang menghalangi, yang mengejek.
ketika dia tidak mau melakukan hal yang demikian, padahal dia memiliki kemampuan untuk hijrah, baik uang, fisiknya, dia tahu jalan untuk melakukan hijrah; tapi dia lebih memilih tinggal di negeri tersebut, sehingga dia menjadi orang yang minoritas.
maka mereka inilah, tempat kembali mereka adalah jahannam
berarti disini ada ancaman dengan jahannam. menunjukkan bahwasanya apa yang mereka lakukan adalah dosa.
dan bahwasanya hijrah bagi mereka (yang terpenuhi 2 syarat tadi), hukumnya wajib.
maka jahannam adalah sejelek-jelek tempat kembali
disini sudah ada sisi yang menunjukkan bahwasanya hijrah hukumnya faridhoh
-
pertama, orang yang tidak melakukan hijrah dinamakan mendzolimi diri mereka sendiri. menunjukkan hukumnya adalah wajib. dan orang yang tidak berhijrah berdosa
-
kedua, pertanyaan malaikat, kenapa kalian seperti ini?. dan ini tidak diucapkan kecuali bagi orang yang meninggalkan kewajiban.
-
ketiga ancaman dengan jahannan. menunjukkan bahwasanya hijrah yang disebutkan dalam ayat ini hukumnya adalah wajib
-
ditambah lagi,
kecuali memang mereka lemah (lemahnya bukan karena keinginan dari mereka) dari kalangan laki-laki
lemahnya,
- mungkin dia sudah tua renta,
- dari golongan wanita. secara fisik dia lemah untuk melakukan perjalanan yang jauh. biasanya wanita tidak tahu jalan, yang dia tahu hanya sekitaran rumahnya
- dan juga anak-anak kecil. mereka memiliki udzur. tidak bisa kita mewajibkan mereka sebagaimana mewajibkan laki-laki dewasa yang memiliki kemampuan.