Landasan Ketiga Ma'rifatu Nabiyyikum Muhammad - Pengertian, Macam, dan Syarat Hijrah
pengertian hijrah secara bahasa
Section titled “pengertian hijrah secara bahasa”secara bahasa, yang namanya hijrah adalah at tark, yaitu meninggalkan
saat beliau menafsirkan wa rujza fahjur
maksudnya rujz adalah al asna
… tarkuha
segala sesuatu yang ada maknanya meninggalkan maka itu dinamakan hijrah.
macam-macam hijrah
Section titled “macam-macam hijrah”oleh karena itu para ulama menjelaskan hijrah ini bermacam-macam,
- ada hijrah yang berkaitan dengan negeri. seseorang meninggalkan sebuah negeri menuju negeri yang lain.
- terkadang hijrah berkaitan dengan hajru amal (meninggalkan sebuah amalan)
- terkadang hijrah berkaitan dengan orang nya (teman)
pertama, kadang berkaitan dengan negeri.
Section titled “pertama, kadang berkaitan dengan negeri.”sebuah negeri yang penuh dengan kerusakan, kemungkaran, dan seseorang khawatir apabila dia tetap dilingkungan tersebut, dia akan terpengaruh, akan berkurang keimanannya, akan meninggalkan ketaatan kepada Allah dan seterusnya; maka disyariatkan untuk berhijrah. meninggalkan negeri tersebut, dan pergi ke negeri yang lain, yang disitu lebih kondusif, bisa beribadah kepada Allah dengan leluasa, dengan tenang sampai dia meninggal dunia
kedua, meninggalkan amalan.
Section titled “kedua, meninggalkan amalan.”mungkin dia tinggal di negeri yang kondusif, dan baik, tapi meskipun didalam negeri dan lingkungan yang demikian baik, ternyata amalannya tidak seperti yang diharapkan, maka disyariatkan hijrah. maksudnya meninggalkan amalan-amalan yang buruk, kemudan menggantinya dengan amalan-amalan yang baik.
ketiga, meninggalkan teman-teman yang tidak baik, yang mempengaruhi keimanannya, yang menghalangi dari kebaikan, dari hidayah
Section titled “ketiga, meninggalkan teman-teman yang tidak baik, yang mempengaruhi keimanannya, yang menghalangi dari kebaikan, dari hidayah”maka dengan demikian kita juga disyaratkan untuk berhijrah. yaitu meninggalkan teman-teman yang tidak baik tadi, dan mencari teman-teman yang baik, yang mereka mau mengingatkan kita ketika kita lupa, memberikan semangat kepada kita ketika kita lemah imah, dan dia melarang kita apabila melihat kita akan melakukan sebuah kemaksiatan atau dosa.
maka hijrah bisa berupa balad, atau bisa berupa amalan, atau bisa berupa teman.
dan yang dimaksud beliau disini adalah yang pertama, karena disini sedang berbicara tentang hijrah yang dilakukan oleh rasulullah shallallahu alaihi wasallam. hukumnya adalah faridhoh (wajib) atas umat ini.
maksud wajib
Section titled “maksud wajib”maksud faridhoh (wajib) disini adalah dalam satu keadaan. menjadi wajib ketika seseorang didaerah tertentu, dia:
tidak bisa menampakkan syiar-syiar agamanya.
Section titled “tidak bisa menampakkan syiar-syiar agamanya.”tidak boleh sholat misalnya, tidak boleh adzan. kalau ada yang sholat dipenjara, kalau ada yang adzan, dibunuh.
memiliki kemampuan untuk hijrah.
Section titled “memiliki kemampuan untuk hijrah.”karena hijrah ini, apalagi pindah dari satu negeri ke negeri yang lain, meskipun beda kota tapi tentunya disana ada masakhoh (perjalanan), mungkin dari sisi keuangan, kemampuan fisik untuk melakukan perjalanan yang jauh. yang jelas yang namanaya pindah dari satu kota ke kota yang lain, perlu kemampuan.
termasuk diantaranya kemampuan pengetahuan. kalau dia punya uang, punya fisik, tapi tidak tahu jalan yang dicari, maka ini termasuk udzur, dianggap tidak mampu melakukan hijrah.
misalnya dia punya uang, fisik, pengetahuan tentang jalan; kalau sudah terkumpul didalam dirinya, dan terpenuhi 2 syarat ini, maka dalam keadaan demikian, dia diwajibkan untuk melakukan hijrah.
artinya wajib, kalau sampai dia tetap menetap didaerah tersebut, maka dia hukumnya melakukan dosa. karena seharusnya di harus meninggalkan daerah tersebut dan hukumnya wajib, tapi dia tetap memilih disana; mungkin karena lebih menyayangkan tanah yang banyak yang dia sudah miliki, atau mungkin berat bagi dia untuk meninggalkan keluarganya, atau berat meninggalkan hartanya, atau bisnis; kemudian lebih memilih tinggal disana, padahal dia tidak bisa menampakkan syiar-syiar agamanya, dan dia memiliki kemampuan untuk melakukan hijrah.
meninggal dunia dalam keadaan seperti ini, maka dia meninggal dalam keadaan melakukan dosa. mendzolimi dirinya sendiri.