Skip to content

Landasan Ketiga Ma'rifatu Nabiyyikum Muhammad - Hijrahnya Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam ke Madinah Bagian 2

beberapa keutamaan kota Madinah.

dinamakan kota haram karena memiliki beberapa keutamaan/keistimewaan.

diharamkan didalamnya apa yang tidak diharamkan diluar, atau keharaman didalamnya lelbih dahsyat daripada keharaman diluar tanah haram.

diantara hal yang tidak diperbolehkan, diantaranya adalah:

  • tidak boleh memburu buruan di tanah haram.

seandainya disana ada burung, kijang, atau hewan buruan lain; dan itu ada didepan mata kita, maka tidak halal bagi kita untuk memburu buruan tadi.

  • tidak boleh memotong tumbuh-tumbuhan atau pohon-pohonan yang ada disana.

beliau shallallahu alaihi wasallam mengatakan:

sesungguhnya Ibrahim telah mengharamkan kota mekkah. dan aku mengharamkan kota madinah. diantara dua labbah tidak boleh dipotong idhouha ( setiap pohon yang memiliki duri. dan ada yang mengatakan pohon yang ditumbuhkan oleh Allah tanpa ada campur tangan manusia.)

para ulama menjelaskan, kalau hewan saja di tanah haram tidak boleh diganggu hewan buruannya, dan pohon yang berduri saja tidak boleh dipotong, maka bagaimana dengan manusianya; tentunya ini lebih diharamkan untuk diganggu dan disakiti.

maka orang yang dimudahkan oleh Allah untuk ke tanah haram, maka harus memperhatikan hukum-hukumnya. jangan sampai kita berada di tanah haram (baik kota mekkah maupun kota madinah) kemudian kita mengganggu penduduknya, menyakiti orang yang datang kesana, baik dengan ucapan maupun dengan perbuatan.

ini adalah beberapa keutamaan kota madinah, dan masih banyak keutamaan-keutamaan yang lain, dan guru kami yang mulia abdul muhsin al abad, telah mengarang sebuah risalah/tulisan yang singkat tentang keutamaan kota madinah: fadhul madinah wa adabul suknahu waziyadah (keutamaan kota madinah dan adab tinggal di kota madinah, dan adab berziarah di kota madinah).


beliau shallallahu alaihi wasallam diperintahkan untuk berhijrah ke kota madinah.

dan setelahnya syeikh ingin menekankan dan menggaris bawahi, dan ingin lebih dalam berbicara tentang masalah hijrah ini. karena amalan ini (hijrah) sangat berkaitan erat dengan masalah tauhid, iman, ma’rifatullah, ma’rifatu dinnul islam.

karena ma’rifatu dinul islam telah kita ketahui; islam adalah

al istislamu …

disini ada bara ah minnal syirki wa ahlihi. dan itu ada didalam kandungan hijrah. hijrah mengandung bara ah dari kesyirikan, dan bara ah dari orang yang melakukan kesyirikan.

dan hijrah juga berkaitan dengan ma’rifatullah, karena orang yang ma’rifatullah dan mengaku taat kepada rasul, konsekuensinya harus berlepas diri dari thaughut.

dan sebelum beliau memulai risalah tsalatsatu ushul, menyebutkan didalam risalah yang kedua

..

tidak boleh dia mualah (mencintai orang yang memusuhi Allah dan rasulNya)

menunjukkan bahwasanya berlepas diri dari thoughuts adalah konsekuensi dari ma’rifatullah, dan konsekuensi dari ketaatan kepada rasulullah shallallahu alaihi wasallam,

maka beliau bahas perkara hijrah disini karena menunjukkan ini adalah bagian dari konsekuensi dari ma’rifatullah, konsekuensi dari ma’rifatu dinnul islam;

dan hijrah ini dibahas didalam ma’rifatu nabi shallallahu alaihi wasallam, karena diantara yang beliau lakukan setelah beliau diangkat sebagai seorang rasul yang mengajak kepada tauhid adalah melakukan perkara yang besar ini yaitu hijrah.

beliau mengatakan,

dan hijrah hukumnya wajib atas umat ini, dari negeri syirik sampai negeri islam.

dan hijrah ini hukumnya adalah terus ada sampai ada hari kiamat