Skip to content

Landasan Ketiga Ma'rifatu Nabiyyikum Muhammad - Hijrahnya Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam ke Madinah Bagian 1

setelah tinggal di kota mekkah, menjalankan perintah Allah, memulai dakwah; maka setelah itu beliau diperintahkan untuk berhijrah ke kota Madinah (saat itu bernama Yatsrib)

menunjukkan bahwa hijrahnya beliau adalah dengan wahyu, dengan perintah dari Allah, dan telah hijrah sebelum beliau; banyak diantara para sahabat beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. adapun beliau tidak berhijrah kecuali datang perintah.

Allah telah menyebutkan nama Yatsrib didalam Al-Qur’an ketika Allah menyebutkan tentang ucapan orang-orang munafik ketika perang adzab

wahai ahlul yatsrib (madinah), tidak ada kesempatan bagi kalian (maksudnya untuk menang dalam peperangan ini), karena kalian telah dikepung (oleh orang-orang yahudi, musyrikin, orang-orang ghotofan). maka hendaklah kalian pergi ke tempat kalian

Yatsrib hanya satu saja disebutkan didalam al-Qur’an. adapun al-madinah, maka ini disebutkan dalam 4 ayat didalam al-Qur’an. maksudnya al-madinah dengan makna madinah yang merupakan kota nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

adapun kata al-madinah di dalam al-Qur’an lebih dari 4.

Yatsrib, nama lama dari kota al-Madinah menjadi nama al-madinah. dan kota tersebut menjadi al-madinah sejak rasulullah shallallah alaihi wasallam berhijrah kesana.

didalam sebuah hadits, beliau shallallahu alaihi wasallam mengatakan:

aku diperintahkan untuk berhijrah ke sebuah kota yang akan memakan kota-kota yang lain. mereka menakan kota tersebut dengan Yatsrib, dan dia adalah al-madinah

yaitu diganti namanya oleh nabi shallallahi alaihi wasallam dari nama Yatsrib menjadi nama al-Madinah. setelah itu dikenal dengan nama al-madinah. dan ini adalah kota yang banyak memiliki keutamaan. dan diantara keutamaannya sebagaimana disebutkan hadits ini, bahwasanya dia adalah kota yang akan memakan kota yang lain.

disebutkan oleh para ulama, maknanya adalah dia akan menguasai kota-kota yang lain, sebagaimana seseorang makan memasukkan kedalam, demikian pula kota madinah akan memakan kota-kota yang lain. dan itu yang terjadi. kota ini menjadi ibu kota bagi kaum muslimin dan dia adalah ibu kota yang pertama. dari sanalah dikirim para dai, dikirim ke Yaman, ke Mesir, ke berbagai daerah.

dan dari sanalah dikirim para pasukan yang mereka menegakkan kalimat Allah, mengajak masuk kedalam agama islam, sehingga banyak negeri-negeri di belahan dunia ini yang masuk agama islam. maka ini menunjukkan keutamannya.

diantara keutamaannya,

  • bahwasanya kota madinah ini merupakan satu diantara 2 tanah haram.

didalam sebuah hadits, nabi shallallahu alaihi wasallam mengatakan:

sesungguhnya Ibrahim telah mengharamkan kota mekkah. dan sesungguhnya aku telah mengharamkan kota madinah

menunjukkan bahwasanya tanah haram di dunia ini hanya ada 2 saja. yang pertama: di kota mekkah. ini diharamkan nabi Ibrahim alaihimussallam. dan yang kedua: tanah haram kota madinah, yang diharamkan oleh rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

dan tidak ada tanah haram yang ketiga. adapun Palestina dan apa yang disekitar baitul maqdis, maka tidak dinamakan dengan tanah haram. meskipun orang disana mungkin menamakan itu adalah tanah haram, ini pernamaan yang sebenarnya tidak diperbolehkan karena tidak berhak untuk menentukan sebuah daerah itu tanah haram atau bukan kecuali Allah azza wa jalla.

dan ucapan nabi: sesungguhnya Ibrahim mengharamkan kota mekkah, dan beliau lah yang mengharamkan kota madinah; maksudnya adalah menampakkan keharamannya.

mengharamkan disini maksudnya menampakkan keharaman nya. siapa yang mengharamkan? Allah. Dia lah yang yuharrim.. yuhalil, mengatakan tanah ini adalah tanah yang haram, tanah ini adalah tanah yang halal; itu Allah. adapun Ibrahim dan juga rasulullah shallallahu alaihi wasallam, maka beliau berdua adalah seorang rasul, seorang mubaligh yang tugasnya menyampaikan kepada kita apa yang Allah berikan amanat kepada mereka.

maka maksud, Ibrahim mengharamkan, aku mengharamkan, adalah menampakkan keharaman diantara manusia. wahai manusia, ini adalah tanah haram, dan seterusnya.